Nagari Sungai Rumbai

Kecamatan Sungai Rumbai
Kabupaten Dharmasraya - Sumatera Barat

Artikel

Pedoman Pegaduan Perangkast Desa

Administrator

02 Juli 2026

186 Kali Dibaca

Tata cara pengaduan dugaan penyalahgunaan wewenang, korupsi, atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat Pemerintah Nagari atau Desa telah diatur secara legal formal di Indonesia. Masyarakat memiliki hak penuh untuk mengawasi dan melaporkan tindakan tersebut.

Berikut adalah saluran, tahapan, dan syarat menyampaikan pengaduan:

1. Saluran Resmi Pengaduan (Pihak yang Berwenang)

Anda dapat melaporkan pelanggaran tersebut melalui beberapa pintu formal, mulai dari tingkat lokal hingga nasional:

Tingkat Internal & Lokal (Sangat Direkomendasikan untuk Tahap Awal)

  • Badan Permusyawaratan Pengganti / Badan Permusyawaratan Nagari (BPRN) / BPD: Sebagai lembaga legislatif desa yang berfungsi mengawasi kinerja Wali Nagari/Kepala Desa. BPD/BPRN wajib menampung dan menindaklanjuti aspirasi serta pengaduan masyarakat.
  • Camat (Pemerintah Kecamatan): Camat memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan langsung terhadap jalannya pemerintahan Nagari/Desa di wilayahnya.
  • Inspektorat Daerah Kabupaten: Ini adalah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tingkat kabupaten yang berwenang memeriksa secara khusus (audit investigatif) terkait indikasi pelanggaran administrasi maupun penyelewengan keuangan (APBND/APBDesa).

Tingkat Nasional & Digital (Terintegrasi)

  • SP4N-LAPOR! (lapor.go.id): Layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat yang dikelola oleh Kemenpan-RB, Kemendagri, dan Ombudsman. Laporan yang masuk akan diteruskan langsung ke instansi terkait (termasuk Pemkab setempat).
  • Sistem Pengaduan Kementerian Desa (SAPA DESA): Melalui situs resmi atau layanan pengaduan Kemendesa PDTT jika pelanggaran terkait dengan penyalahgunaan Dana Desa.

Jalur Hukum (Jika Ada Unsur Pidana/Korupsi)

  • Unit Tipidkor Polres setempat atau Kejaksaan Negeri (Kejari): Jika ditemukan bukti kuat adanya unsur tindak pidana korupsi, pungutan liar (pungli), atau gratifikasi.

2. Syarat dan Kelengkapan Laporan (Prinsip 4W + 1H)

Agar laporan Anda segera diproses dan tidak dianggap sebagai fitnah, laporan harus disusun secara jelas dengan menyertakan:
  • Identitas Pelapor: Nama dan kontak yang jelas (Identitas pelapor dilindungi oleh hukum dan bisa meminta skema Whistleblowing System agar dirahasiakan).
  • Siapa (Who): Nama pejabat Nagari/Desa yang dilaporkan beserta jabatannya.
  • Apa (What): Penjelasan detail mengenai bentuk pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang yang terjadi.
  • Di mana & Kapan (Where & When): Lokasi kejadian dan perkiraan waktu terjadinya pelanggaran.
  • Bagaimana (How): Kronologi atau modus operandi bagaimana pelanggaran tersebut dilakukan.
  • Bukti Pendukung: Ini bagian paling krusial. Lampirkan dokumen (foto, rekaman, kuitansi, salinan surat keputusan, atau dokumen APBDesa/Nagari) yang memperkuat dugaan pelanggaran tersebut.

3. Alur / Prosedur Penyampaian Pengaduan

  1. Penyusunan Berkas: Buat surat pengaduan tertulis yang ditujukan kepada salah satu instansi di atas (misalnya: Kepala Inspektorat Kabupaten melalui Camat). Jangan lupa lampirkan bukti-bukti pendukung.
  2. Penyerahan Laporan: Serahkan dokumen secara langsung ke kantor instansi terkait (minta tanda terima berkas) atau unggah melalui platform digital seperti lapor.go.id.
  3. Verifikasi & Telaah: Instansi penerima laporan (seperti Inspektorat) akan melakukan verifikasi kelayakan laporan. Jika bukti awal dinilai cukup, mereka akan membentuk Tim Khusus untuk melakukan pemeriksaan lapangan.
  4. Pemeriksaan/Audit: Tim APIP (Inspektorat) akan memeriksa pejabat Nagari yang bersangkutan, saksi-saksi, dan memeriksa dokumen keuangan/administrasi.
  5. Penerbitan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan):
    • Jika terbukti pelanggaran administrasi/wewenang, Bupati akan memberikan sanksi (mulai dari teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap).
    • Jika terbukti ada kerugian negara (korupsi) dan tidak ada iktikad baik untuk mengembalikannya dalam waktu yang ditentukan (biasanya 60 hari), kasus akan dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (Polisi/Kejaksaan).

Catatan Penting: Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2024 (UU Desa terbaru) dan regulasi terkait, masyarakat dijamin haknya dalam melancarkan pengawasan partisipatif. Demi efektivitas, sangat disarankan untuk membawa permasalahan ini terlebih dahulu ke forum BPD/BPRN atau Kecamatan guna melihat apakah permasalahan bisa diselesaikan melalui mekanisme pembinaan internal sebelum melangkah ke ranah hukum formal.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Nagari

Wali Nagari

SUTAN RISKI

Sekretaris Nagari

YOLI SUBHAN, STP

Kepala Seksi Kesejahteraan

DONI AFRIZA

Kepala Urusan Perencanaan

ERI AFRIZAL

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

RICKY PRATAMA

Kepala Urusan Keuangan

AMELIA

Kepala Seksi Pelayanan

NOFRIANTY, S.E

Kepala Seksi Pemerintahan

AFRIDA USMIRA

Staf Kantor Wali Nagari

DINO KURNIAWAN

Staf Kantor Wali Nagari

DINDA MAILISYA

Staf Kantor Wali Nagari

NINI DEFIANI

Staf Kantor Wali Nagari

NOFRIYANI

Staf Kantor Wali Nagari

VINA MEYUNI PUSPA DEWI

Kepala Jorong Sungai Kemuning

INDRA KUSUMA

Kepala Jorong Tarandam

NIKO AFRIANTO

Kepala Jorong Tanah Abang

NOVI IDRAL

Kepala Jorong Sakato

JONI AKMAL

Kepala Jorong Balai Tangah

TASMIN

Kepala Jorong Pasar Baru

SUHERMAN

Kepala Jorong Talago Permai

ERICK

Kepala Jorong Sungai Baye

DODY HENDRA

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Nagari Sungai Rumbai

Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat

Transparansi Anggaran

APBN 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.584.138.240,00RP 2.171.381.962,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.383.698.536,00RP 1.580.232.965,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -200.439.704,00RP 55.560.296,00

APBN 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Nagari

AnggaranRealisasi
Rp 50.000.000,00RP 6.915.500,00

Hasil Aset Nagari

AnggaranRealisasi
Rp 35.000.000,00RP 19.000.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.279.309.000,00RP 1.279.309.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 89.980.000,00RP 0,00

Alokasi Dana Nagari

AnggaranRealisasi
Rp 1.101.849.240,00RP 831.431.118,00

Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Nagari

AnggaranRealisasi
Rp 25.000.000,00RP 30.100.000,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 3.000.000,00RP 4.626.344,00

APBN 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Nagari

AnggaranRealisasi
Rp 1.122.558.460,00RP 651.829.630,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari

AnggaranRealisasi
Rp 607.450.530,00RP 508.101.535,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Nagari

AnggaranRealisasi
Rp 503.239.546,00RP 326.101.800,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Nagari

AnggaranRealisasi
Rp 30.250.000,00RP 7.800.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Nagari

AnggaranRealisasi
Rp 120.200.000,00RP 86.400.000,00

Lokasi Kantor Nagari

Latitude:-1.223700958287767
Longitude:101.74014736290701

Nagari Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya - Sumatera Barat

Buka Peta

Wilayah Nagari