Nagari Sungai Rumbai
Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten DHARMASRAYA
Pedoman Pengelolaan Administrasi Pemerintahan Nagari Sungai Rumbai
PEDOMAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN NAGARI SUNGAI RUMBAI
Pedoman pengelolaan administrasi pemerintahan Nagari Sungai Rumbai adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa maka administrasi di Nagari Sungai Rumbai dibagi menjadi 5 jenis utama:
- Administrasi Umum: Pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan pemerintahan desa (buku peraturan desa, buku keputusan kepala desa, buku aparat pemerintah desa, dll).
- Administrasi Penduduk: Pencatatan data pendaftaran dan mutasi penduduk (buku induk penduduk, buku mutasi, buku rekapitulasi penduduk).
- Administrasi Keuangan: Pencatatan data pengelolaan keuangan desa (buku kas umum, buku bank, buku pembantu pajak). Catatan: Untuk tata kelola keuangan secara menyeluruh, regulasi ini juga ditopang oleh Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
- Administrasi Pembangunan: Pencatatan data rencana, pelaksanaan, dan inventarisasi pembangunan (buku rencana kerja pembangunan, buku inventarisasi hasil pembangunan).
- Administrasi Lainnya: Pencatatan untuk kegiatan khusus, seperti administrasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Kemasyarakatan Desa.


