Nagari Sungai Rumbai

Kecamatan Sungai Rumbai
Kabupaten Dharmasraya - Sumatera Barat

Artikel

Sejarah Nagari Sungai Rumbai

Administrator

23 Oktober 2022

7.041 Kali Dibaca

Nagari Sungai Rumbai semula adalah Desa Sungai Rumbai yang merupakan salah satu desa yang ada di Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung sekitar tahun 1977. Sebelum menjadi Desa, Sungai Rumbai merupakan tepatan pemerintahan Nagari Koto Besar dan waktu itu dipimpin oleh bapak Muhammad AM sekitar Tahun 1976.

Asal kata Sungai Rumbai menurut wari nan bajawek, imanat nan bapocik dari urang tuo-tuo terdahulu berasal dari nama aliran sungai kecil yang ditumbuhi tanaman ”rumbai“ yakni tanaman yang bisa dijadikan lapik (tikar). Sungai Rumbai juga bisa diartikan sungai tampek mandi lapik untuk aleh  sumbayang (Sungai tempat memandikan tikar untuk sembahyang). Adapun Sungai tersebut adalah sungai kecil yang mengalir dari wilayah Koto Besar dan bermuara di Sungai Betung wilayah perbatasan Nagari Sungai Rumbai dengan Nagari Koto Baru.

Terletak  di tengah daerah transmigrasi dan dipinggir jalan lintas Sumatera membuat Desa Sungai Rumbai menjadi tempat yang ramai dikunjungi orang yang akan berkunjung ke daerah transmigrasi yakni transmigrasi Sitiung II, III dan IV, sehingga Desa Sungai Rumbai berkembang menjadi pusat transit orang dan barang. Selanjutnya pada 1984-1985 ada pembangunan perkebunan kelapa sawit oleh PT. Tidar Kerinci Agung (PT. TKA) di wilayah Batu Kangkung (Asam Jujuhan), dan PT. Incasi Raya di Pangian menjadikan Desa Sungai Rumbai berkembang sebagai pusat perdagangan. Hal ini semakin didukung dengan pembangunan pasar Inpres Sungai Rumbai yang dibangun sekitar tahun 1985.

Selanjutnya juga pada tahun 1985 terbentuk kecamatan perwakilan Koto Baru yang berpusat di Desa Sungai Rumbai, dan pada tahun 1995 menjadi kecamatan Sungai Rumbai (definitif) dengan ibukota Desa Sungai Rumbai.

Seiring dengan lahirnya Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat No. 9 Tahun 2000 tentang Ketentuan Pokok Pemerintahan Nagari yang didasarkan pada pasal 93 ayat (1) UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Desa maka Desa Sungai Rumbai mengikutinya dengan bertransformasi menjadi nagari.

Untuk memenuhi syarat sebagai nagari maka melalui proses adat dibentuk ninik mamak yang diberikan kuasa oleh Tuanku Kerajaan, Raja Nagari Koto Besar, pemegang kekuasaan di Nagari Koto Besar untuk membentuk nagari baru yang tetap merupakan bagian dari Nagari Koto Besar sebagai pemegang ulayat wilayah Desa Sungai Rumbai.

Adapun ninik mamak yang dibentuk terdiri dari 7 Suku yang lebih dikenal dengan Ninik Mamak Tujuh Suduik, yakni Suku Patopang, Piliang, Malayu Rumah Nan Ampek, Malayu Koto Tinggi, Malayu Kampuang Malayu, Malayu Talao Aia Hitam, Caniago.

Pada tanggal 2 Juli 2009 ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Dan Penataan Nagari dimana Nagari Sungai Rumbai dimekarkan menjadi dua nagari yaitu Nagari Sungai Rumbai dan Nagari Sungai Rumbai Timur. Maka mulai saat itu wilayah Nagari Sungai Rumbai menjadi 2 dengan lintas Sumatera sebagai pembatasnya sebelah timur Lintas Sumatera adalah Nagari Sungai Rumbai Timur dan sebelah Barat lintas Sumatera Nagari Sungai Rumbai.

Walaupun sudah dimekarkan menjadi dua nagari ninik mamak Nagari Sungai Rumbai dan Nagari Sungai Rumbai Timur tetap satu masih dengan Ninik Mamak Tujuh Suduik sama dengan sebelum pemekaran. Tetapi ninik mamak tujuh suduik saat ini memiliki wilayah anak cucu kemanakan di dua Nagari yakni Nagari Sungai Rumbai dan Nagari Sungai Rumbai Timur.

Bapak H. Rasul Hamidi (Alm) bisa dikatakan sebagai salah satu pendiri Nagari Sungai Rumbai karena dari awal terbentuknya Desa Sungai Rumbai beliaulah yang menjadi Kepala Desa dan saat menjadi nagari beliau masih dipercaya masyarakat sebagai wali nagari. Beliau adalah keturunan dari Tuanku Kerajaan, raja Koto Besar pemegang ulayat yang ada di Nagari Sungai Rumbai. Dan saat ini melalui pemilihan wali nagari serentak tahun 2022 terpilih bapak Sutan Riski anak dari bapak H. Rasul Hamidi sebagai wali Nagari Sungai Rumbai sampai dengan tahun 2028.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Nagari

Wali Nagari

SUTAN RISKI

Sekretaris Nagari

YOLI SUBHAN, STP

Kepala Seksi Kesejahteraan

DONI AFRIZA

Kepala Urusan Perencanaan

ERI AFRIZAL

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

RICKY PRATAMA

Kepala Urusan Keuangan

AMELIA

Kepala Seksi Pelayanan

NOFRIANTY, S.E

Kepala Seksi Pemerintahan

AFRIDA USMIRA

Staf Kantor Wali Nagari

DINO KURNIAWAN

Staf Kantor Wali Nagari

DINDA MAILISYA

Staf Kantor Wali Nagari

NINI DEFIANI

Staf Kantor Wali Nagari

NOFRIYANI

Staf Kantor Wali Nagari

VINA MEYUNI PUSPA DEWI

Kepala Jorong Sungai Kemuning

INDRA KUSUMA

Kepala Jorong Tarandam

NIKO AFRIANTO

Kepala Jorong Tanah Abang

NOVI IDRAL

Kepala Jorong Sakato

JONI AKMAL

Kepala Jorong Balai Tangah

TASMIN

Kepala Jorong Pasar Baru

SUHERMAN

Kepala Jorong Talago Permai

ERICK

Kepala Jorong Sungai Baye

DODY HENDRA

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Nagari Sungai Rumbai

Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat

Transparansi Anggaran

APBN 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.584.138.240,00RP 2.171.381.962,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.383.698.536,00RP 1.580.232.965,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -200.439.704,00RP 55.560.296,00

APBN 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Nagari

AnggaranRealisasi
Rp 50.000.000,00RP 6.915.500,00

Hasil Aset Nagari

AnggaranRealisasi
Rp 35.000.000,00RP 19.000.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.279.309.000,00RP 1.279.309.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 89.980.000,00RP 0,00

Alokasi Dana Nagari

AnggaranRealisasi
Rp 1.101.849.240,00RP 831.431.118,00

Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Nagari

AnggaranRealisasi
Rp 25.000.000,00RP 30.100.000,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 3.000.000,00RP 4.626.344,00

APBN 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Nagari

AnggaranRealisasi
Rp 1.122.558.460,00RP 651.829.630,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari

AnggaranRealisasi
Rp 607.450.530,00RP 508.101.535,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Nagari

AnggaranRealisasi
Rp 503.239.546,00RP 326.101.800,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Nagari

AnggaranRealisasi
Rp 30.250.000,00RP 7.800.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Nagari

AnggaranRealisasi
Rp 120.200.000,00RP 86.400.000,00

Lokasi Kantor Nagari

Latitude:-1.223700958287767
Longitude:101.74014736290701

Nagari Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya - Sumatera Barat

Buka Peta

Wilayah Nagari

OLE777