Nagari Sungai Rumbai
Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten DHARMASRAYA
Tugas dan Wewenang Wali Nagari
Tugas dan Wewenang
Kepala Desa/Wali Nagari
Pasal 26, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024
TUGAS WALI NAGARI :
- Menyelenggarakan Pemerintahan,
- Pembangunan,
- Pembinaan Kemasyarakatan, dan
- Pemberdayaan Masyarakat di Desa
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
WEWENANG WALI NAGARI
- Memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa kepada bupati/wali kota;
- Memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa dan Aset Desa;
- Menetapkan Peraturan Desa;
- Menetapkan anggaran pendapatan dan belanja Desa;
- Membina kehidupan masyarakat Desa;
- Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
- Mengembangkan sumber pendapatan Desa;
- Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
- Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
- Memanfaatkan teknologi tepat guna;
- Mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
- Mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


