You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Nagari Sungai Rumbai
Logo Nagari Sungai Rumbai
Sungai Rumbai

Kec. Sungai Rumbai, Kab. Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat

Tugas dan Wewenang Wali Nagari

Administrator 24 Juni 2026 Dibaca 154 Kali

Tugas dan Wewenang
Kepala Desa/Wali Nagari
Pasal 26, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024

TUGAS WALI NAGARI :

  1. Menyelenggarakan Pemerintahan, 
  2. Pembangunan, 
  3. Pembinaan Kemasyarakatan, dan 
  4. Pemberdayaan Masyarakat di Desa
    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

WEWENANG WALI NAGARI

  1. Memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa kepada bupati/wali kota;
  3. Memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa dan Aset Desa;
  4. Menetapkan Peraturan Desa;
  5. Menetapkan anggaran pendapatan dan belanja Desa;
  6. Membina kehidupan masyarakat Desa;
  7. Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  8. Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
  9. Mengembangkan sumber pendapatan Desa;
  10. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  11. Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
  12. Memanfaatkan teknologi tepat guna;
  13. Mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
  14. Mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  15. Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
 

 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBN 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 2.171.381.962,00 Rp 2.584.138.240,00
84.03%
Belanja
Rp 1.580.232.965,00 Rp 2.383.698.536,00
66.29%
Pembiayaan
Rp 55.560.296,00 Rp -200.439.704,00
-27.72%

APBN 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Nagari
Rp 6.915.500,00 Rp 50.000.000,00
13.83%
Hasil Aset Nagari
Rp 19.000.000,00 Rp 35.000.000,00
54.29%
Dana Desa
Rp 1.279.309.000,00 Rp 1.279.309.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 89.980.000,00
0%
Alokasi Dana Nagari
Rp 831.431.118,00 Rp 1.101.849.240,00
75.46%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Nagari
Rp 30.100.000,00 Rp 25.000.000,00
120.4%
Bunga Bank
Rp 4.626.344,00 Rp 3.000.000,00
154.21%

APBN 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Nagari
Rp 651.829.630,00 Rp 1.122.558.460,00
58.07%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari
Rp 508.101.535,00 Rp 607.450.530,00
83.64%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Nagari
Rp 326.101.800,00 Rp 503.239.546,00
64.8%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Nagari
Rp 7.800.000,00 Rp 30.250.000,00
25.79%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Nagari
Rp 86.400.000,00 Rp 120.200.000,00
71.88%