Nagari Sungai Rumbai
Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten DHARMASRAYA
Pedoman Pengelolaan Keuangan
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Pemerintah Nagari Sungai Rumbai
Acuan operasional sehari-hari bagi perangkat nagari (terutama Kaur Keuangan/Bendahara dan Sekretaris Nagari) dalam menyusun APBNagari hingga laporan pertanggungjawaban adalah:
- Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa : Regulasi ini merupakan pengganti dari Permendagri No. 113 Tahun 2014. Di dalamnya diatur detail mengenai siklus pengelolaan keuangan desa yang dibagi menjadi 5 tahap: (1) Perencanaan: Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). (2) Penganggaran: Penyusunan dan penetapan APBDesa. (3) Pelaksanaan: Penerimaan dan pengeluaran uang desa melalui rekening kas desa. (4) Penatausahaan: Pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran (Buku Kas Umum, Buku Pembantu, dll.). (5) Pelaporan & Pertanggungjawaban: Penyampaian laporan semesteran dan laporan pertanggungjawaban tahunan kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat.
- Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 115 Tahun 2018 Tentang Pedoman Umum Pengelolaan Keuangan Nagari Di Kabupaten Dharmasraya
- Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 115 Tahun 2018 Tentang Pedoman Umum Pengelolaan Keuangan Nagari Di Kabupaten Dharmasraya


