Nagari Sungai Rumbai

Kecamatan Sungai Rumbai
Kabupaten Dharmasraya - Sumatera Barat

Artikel

PANDUAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

Administrator

19 Juni 2026

104 Kali Dibaca

Masyarakat berhak mendapatkan informasi publik yang dikelola oleh Pemerintah Nagari Sungai Rumbai sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Permohonan informasi dapat diajukan melalui 2 (dua) cara, yaitu secara Langsung (Tatap Muka) atau secara Online (Elektronik).

Prosedur Permohonan Secara Langsung (Offline)

  1. Datang ke Meja Layanan (Desk Information) Pemohon informasi datang langsung ke Ruang PPID di Kantor Wali Nagari Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya.
  2. Melengkapi Syarat Identitas. Pemohon Perorangan: Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah. Pemohon Lembaga/Organisasi: Melampirkan Akta Pendirian/Legalitas Organisasi yang sah serta Surat Kuasa (jika bertindak atas nama kelompok).
  3. Mengisi Formulir Permohonan. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik yang disediakan oleh Petugas Meja Layanan dengan mencantumkan nama, alamat, nomor kontak, rincian informasi yang diminta, serta tujuan penggunaan informasi tersebut.
  4. Pencatatan dan Tanda Terima Petugas PPID mencatat permohonan ke dalam Buku Register Permohonan dan memberikan lembar Tanda Terima Permohonan Informasi kepada pemohon yang berisi nomor registrasi dan tanggal pengajuan.

Prosedur Permohonan Secara Online (Digital)

  1. Mengunjungi Portal Resmi. Pemohon mengakses menu PPID pada Website Resmi Nagari Sungai Rumbai https://sungairumbai.desa.id
  2. Mengisi Formulir Elektronik Pemohon memilih menu "Buat Permohonan" dan mengisi kolom formulir digital yang tersedia secara lengkap.
  3. Mengunggah Data Dukung Pemohon wajib mengunggah (upload) foto/scan KTP (untuk perorangan) atau dokumen legalitas (untuk lembaga) dalam format gambar atau PDF.

Jangka Waktu Pemenuhan Informasi

Sesuai dengan ketentuan regulasi Standar Pelayanan Informasi Publik (PERKI SLIP):

  1. Pemberitahuan Tertulis (Maksimal 10 Hari Kerja): PPID Nagari Sungai Rumbai akan memberikan jawaban tertulis dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap dan diregistrasi. Pemberitahuan berisi apakah informasi yang diminta berada di bawah penguasaan nagari atau tidak, serta apakah permohonan diterima atau ditolak.
  2. Perpanjangan Waktu (Maksimal 7 Hari Kerja): Jika informasi yang diminta membutuhkan waktu penataan arsip atau koordinasi materi yang cukup rumit, PPID dapat memperpanjang waktu penyelesaian paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan tertulis terlebih dahulu kepada pemohon.

Biaya Salinan Informasi

  1. Pelayanan informasi publik pada PPID Pemerintah Nagari Sungai Rumbai bersifat GRATIS (tidak dipungut biaya).
  2. Apabila pemohon meminta salinan informasi dalam bentuk cetak (hardcopy) dalam jumlah yang banyak, biaya penggandaan (fotokopi) atau pemindahan data ditanggung sepenuhnya oleh pemohon informasi sesuai standar biaya perolehan informasi yang berlaku.

Hak Mengajukan Keberatan

Apabila pemohon informasi tidak mendapatkan jawaban dalam batas waktu di atas, atau merasa alasan penolakan informasi tidak sesuai dengan ketentuan hukum, pemohon berhak mengajukan Keberatan Tertulis kepada Wali Nagari Sungai Rumbai selaku Atasan PPID dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja sejak alasan keberatan muncul.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Nagari

Wali Nagari

SUTAN RISKI

Sekretaris Nagari

YOLI SUBHAN, STP

Kepala Seksi Kesejahteraan

DONI AFRIZA

Kepala Urusan Perencanaan

ERI AFRIZAL

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

RICKY PRATAMA

Kepala Urusan Keuangan

AMELIA

Kepala Seksi Pelayanan

NOFRIANTY, S.E

Kepala Seksi Pemerintahan

AFRIDA USMIRA

Staf Kantor Wali Nagari

DINO KURNIAWAN

Staf Kantor Wali Nagari

DINDA MAILISYA

Staf Kantor Wali Nagari

NINI DEFIANI

Staf Kantor Wali Nagari

NOFRIYANI

Staf Kantor Wali Nagari

VINA MEYUNI PUSPA DEWI

Kepala Jorong Sungai Kemuning

INDRA KUSUMA

Kepala Jorong Tarandam

NIKO AFRIANTO

Kepala Jorong Tanah Abang

NOVI IDRAL

Kepala Jorong Sakato

JONI AKMAL

Kepala Jorong Balai Tangah

TASMIN

Kepala Jorong Pasar Baru

SUHERMAN

Kepala Jorong Talago Permai

ERICK

Kepala Jorong Sungai Baye

DODY HENDRA

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Nagari Sungai Rumbai

Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat

Transparansi Anggaran

APBN 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.584.138.240,00RP 2.171.381.962,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.383.698.536,00RP 1.580.232.965,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -200.439.704,00RP 55.560.296,00

APBN 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Nagari

AnggaranRealisasi
Rp 50.000.000,00RP 6.915.500,00

Hasil Aset Nagari

AnggaranRealisasi
Rp 35.000.000,00RP 19.000.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.279.309.000,00RP 1.279.309.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 89.980.000,00RP 0,00

Alokasi Dana Nagari

AnggaranRealisasi
Rp 1.101.849.240,00RP 831.431.118,00

Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Nagari

AnggaranRealisasi
Rp 25.000.000,00RP 30.100.000,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 3.000.000,00RP 4.626.344,00

APBN 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Nagari

AnggaranRealisasi
Rp 1.122.558.460,00RP 651.829.630,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari

AnggaranRealisasi
Rp 607.450.530,00RP 508.101.535,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Nagari

AnggaranRealisasi
Rp 503.239.546,00RP 326.101.800,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Nagari

AnggaranRealisasi
Rp 30.250.000,00RP 7.800.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Nagari

AnggaranRealisasi
Rp 120.200.000,00RP 86.400.000,00

Lokasi Kantor Nagari

Latitude:-1.223700958287767
Longitude:101.74014736290701

Nagari Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya - Sumatera Barat

Buka Peta

Wilayah Nagari

OLE777