Nagari Sungai Rumbai

Kecamatan Sungai Rumbai
Kabupaten Dharmasraya - Sumatera Barat

Artikel

PANDUAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK

Administrator

19 Juni 2026

110 Kali Dibaca

Apabila Pemohon Informasi Publik tidak menerima keputusan dari Wali Nagari Sungai Rumbai selaku Atasan PPID atas keberatan yang diajukan, atau Atasan PPID tidak memberikan tanggapan tertulis hingga batas waktu 30 hari kerja berakhir, Pemohon berhak mengajukan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat.

Syarat Pengajuan Sengketa Informasi
Sengketa Informasi Publik dapat diajukan ke Komisi Informasi apabila memenuhi tahapan kronologis berikut:

  1. Pemohon telah mengajukan permohonan informasi awal kepada PPID Utama Nagari Sungai Rumbai namun mendapatkan penolakan, ketidaksesuaian materi, atau tidak ditanggapi.

  2. Pemohon telah mengajukan Keberatan Tertulis kepada Atasan PPID (Wali Nagari) sesuai prosedur resmi.

  3. Tanggapan dari Atasan PPID dinilai tidak memuaskan, atau Atasan PPID tidak memberikan jawaban sama sekali dalam waktu 30 hari kerja sejak keberatan diregistrasi.

Tenggat Waktu Pengajuan Sengketa

  1. Permohonan penyelesaian sengketa informasi diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja.

Penghitungan 14 hari kerja dimulai sejak Pemohon menerima surat keputusan penolakan keberatan dari Wali Nagari Sungai Rumbai, ATAU sejak hari kerja ke-31 jika Wali Nagari tidak memberikan jawaban atas keberatan yang diajukan.

Berkas Kelengkapan Administrasi (Persyaratan Dokumen)
Pemohon wajib menyiapkan dokumen berkas rangkap untuk diserahkan ke Sekretariat Komisi Informasi Sumatera Barat, meliputi:

  1. Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi (ditandatangani oleh pemohon/kuasa hukum).

  2. Salinan identitas diri yang sah (KTP untuk perorangan, atau Akta Pendirian/Legalitas Hukum untuk Lembaga/Ormas).

  3. Salinan Surat Permohonan Informasi awal ke PPID Nagari Sungai Rumbai beserta bukti tanda terima berkas.

  4. Salinan Surat Tanggapan dari PPID Utama Nagari (jika ada).

  5. Salinan Surat Pengajuan Keberatan kepada Wali Nagari Sungai Rumbai beserta bukti tanda terima berkas dari meja layanan.

  6. Salinan Surat Tanggapan Keberatan dari Wali Nagari (jika ada).

Prosedur Tahapan Sidang Sengketa di Komisi Informasi

  1. Pendaftaran dan Verifikasi BerkasPemohon mendaftarkan sengketa secara langsung ke Kantor Komisi Informasi Sumatera Barat atau melalui sistem aplikasi e-Sengketa (jika tersedia). Petugas KI Sumbar akan melakukan verifikasi kelengkapan administrasi dan status hukum (legal standing) pemohon.
  2. Proses Mediasi Komisi Informasi wajib menawarkan proses Mediasi terlebih dahulu kepada Pemohon dan Pemerintah Nagari Sungai Rumbai sebagai jalan musyawarah mufakat. Jika mediasi mencapai kesepaketan, kesepakatan tersebut dituangkan dalam Putusan Mediasi yang bersifat final dan mengikat.

  3. Proses Ajudikasi Non-Litigasi Apabila proses mediasi dinyatakan gagal atau salah satu pihak menolak bermediasi, Komisi Informasi akan melanjutkan tahapan ke Sidang Ajudikasi Non-Litigasi (persidangan resmi resmi yang dipimpin oleh Majelis Komisioner KI Sumbar).

  4. Putusan Komisi Informasi Majelis Komisioner akan membacakan Putusan Akhir Sidang Sengketa yang memerintahkan apakah Pemerintah Nagari Sungai Rumbai wajib membuka dokumen tersebut atau menguatkan alasan nagari untuk tetap menutup informasi tersebut jika terbukti masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Nagari

Wali Nagari

SUTAN RISKI

Sekretaris Nagari

YOLI SUBHAN, STP

Kepala Seksi Kesejahteraan

DONI AFRIZA

Kepala Urusan Perencanaan

ERI AFRIZAL

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

RICKY PRATAMA

Kepala Urusan Keuangan

AMELIA

Kepala Seksi Pelayanan

NOFRIANTY, S.E

Kepala Seksi Pemerintahan

AFRIDA USMIRA

Staf Kantor Wali Nagari

DINO KURNIAWAN

Staf Kantor Wali Nagari

DINDA MAILISYA

Staf Kantor Wali Nagari

NINI DEFIANI

Staf Kantor Wali Nagari

NOFRIYANI

Staf Kantor Wali Nagari

VINA MEYUNI PUSPA DEWI

Kepala Jorong Sungai Kemuning

INDRA KUSUMA

Kepala Jorong Tarandam

NIKO AFRIANTO

Kepala Jorong Tanah Abang

NOVI IDRAL

Kepala Jorong Sakato

JONI AKMAL

Kepala Jorong Balai Tangah

TASMIN

Kepala Jorong Pasar Baru

SUHERMAN

Kepala Jorong Talago Permai

ERICK

Kepala Jorong Sungai Baye

DODY HENDRA

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Nagari Sungai Rumbai

Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat

Transparansi Anggaran

APBN 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.584.138.240,00RP 2.171.381.962,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.383.698.536,00RP 1.580.232.965,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -200.439.704,00RP 55.560.296,00

APBN 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Nagari

AnggaranRealisasi
Rp 50.000.000,00RP 6.915.500,00

Hasil Aset Nagari

AnggaranRealisasi
Rp 35.000.000,00RP 19.000.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.279.309.000,00RP 1.279.309.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 89.980.000,00RP 0,00

Alokasi Dana Nagari

AnggaranRealisasi
Rp 1.101.849.240,00RP 831.431.118,00

Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Nagari

AnggaranRealisasi
Rp 25.000.000,00RP 30.100.000,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 3.000.000,00RP 4.626.344,00

APBN 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Nagari

AnggaranRealisasi
Rp 1.122.558.460,00RP 651.829.630,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari

AnggaranRealisasi
Rp 607.450.530,00RP 508.101.535,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Nagari

AnggaranRealisasi
Rp 503.239.546,00RP 326.101.800,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Nagari

AnggaranRealisasi
Rp 30.250.000,00RP 7.800.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Nagari

AnggaranRealisasi
Rp 120.200.000,00RP 86.400.000,00

Lokasi Kantor Nagari

Latitude:-1.223700958287767
Longitude:101.74014736290701

Nagari Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya - Sumatera Barat

Buka Peta

Wilayah Nagari

OLE777