You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Nagari Sungai Rumbai
Logo Nagari Sungai Rumbai
Sungai Rumbai

Kec. Sungai Rumbai, Kab. Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat

PANDUAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK

Administrator 19 Juni 2026 Dibaca 82 Kali

Apabila Pemohon Informasi Publik tidak menerima keputusan dari Wali Nagari Sungai Rumbai selaku Atasan PPID atas keberatan yang diajukan, atau Atasan PPID tidak memberikan tanggapan tertulis hingga batas waktu 30 hari kerja berakhir, Pemohon berhak mengajukan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat.

Syarat Pengajuan Sengketa Informasi
Sengketa Informasi Publik dapat diajukan ke Komisi Informasi apabila memenuhi tahapan kronologis berikut:

  1. Pemohon telah mengajukan permohonan informasi awal kepada PPID Utama Nagari Sungai Rumbai namun mendapatkan penolakan, ketidaksesuaian materi, atau tidak ditanggapi.

  2. Pemohon telah mengajukan Keberatan Tertulis kepada Atasan PPID (Wali Nagari) sesuai prosedur resmi.

  3. Tanggapan dari Atasan PPID dinilai tidak memuaskan, atau Atasan PPID tidak memberikan jawaban sama sekali dalam waktu 30 hari kerja sejak keberatan diregistrasi.

Tenggat Waktu Pengajuan Sengketa

  1. Permohonan penyelesaian sengketa informasi diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja.

Penghitungan 14 hari kerja dimulai sejak Pemohon menerima surat keputusan penolakan keberatan dari Wali Nagari Sungai Rumbai, ATAU sejak hari kerja ke-31 jika Wali Nagari tidak memberikan jawaban atas keberatan yang diajukan.

Berkas Kelengkapan Administrasi (Persyaratan Dokumen)
Pemohon wajib menyiapkan dokumen berkas rangkap untuk diserahkan ke Sekretariat Komisi Informasi Sumatera Barat, meliputi:

  1. Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi (ditandatangani oleh pemohon/kuasa hukum).

  2. Salinan identitas diri yang sah (KTP untuk perorangan, atau Akta Pendirian/Legalitas Hukum untuk Lembaga/Ormas).

  3. Salinan Surat Permohonan Informasi awal ke PPID Nagari Sungai Rumbai beserta bukti tanda terima berkas.

  4. Salinan Surat Tanggapan dari PPID Utama Nagari (jika ada).

  5. Salinan Surat Pengajuan Keberatan kepada Wali Nagari Sungai Rumbai beserta bukti tanda terima berkas dari meja layanan.

  6. Salinan Surat Tanggapan Keberatan dari Wali Nagari (jika ada).

Prosedur Tahapan Sidang Sengketa di Komisi Informasi

  1. Pendaftaran dan Verifikasi BerkasPemohon mendaftarkan sengketa secara langsung ke Kantor Komisi Informasi Sumatera Barat atau melalui sistem aplikasi e-Sengketa (jika tersedia). Petugas KI Sumbar akan melakukan verifikasi kelengkapan administrasi dan status hukum (legal standing) pemohon.
  2. Proses Mediasi Komisi Informasi wajib menawarkan proses Mediasi terlebih dahulu kepada Pemohon dan Pemerintah Nagari Sungai Rumbai sebagai jalan musyawarah mufakat. Jika mediasi mencapai kesepaketan, kesepakatan tersebut dituangkan dalam Putusan Mediasi yang bersifat final dan mengikat.

  3. Proses Ajudikasi Non-Litigasi Apabila proses mediasi dinyatakan gagal atau salah satu pihak menolak bermediasi, Komisi Informasi akan melanjutkan tahapan ke Sidang Ajudikasi Non-Litigasi (persidangan resmi resmi yang dipimpin oleh Majelis Komisioner KI Sumbar).

  4. Putusan Komisi Informasi Majelis Komisioner akan membacakan Putusan Akhir Sidang Sengketa yang memerintahkan apakah Pemerintah Nagari Sungai Rumbai wajib membuka dokumen tersebut atau menguatkan alasan nagari untuk tetap menutup informasi tersebut jika terbukti masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.

 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBN 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 2.171.381.962,00 Rp 2.584.138.240,00
84.03%
Belanja
Rp 1.580.232.965,00 Rp 2.383.698.536,00
66.29%
Pembiayaan
Rp 55.560.296,00 Rp -200.439.704,00
-27.72%

APBN 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Nagari
Rp 6.915.500,00 Rp 50.000.000,00
13.83%
Hasil Aset Nagari
Rp 19.000.000,00 Rp 35.000.000,00
54.29%
Dana Desa
Rp 1.279.309.000,00 Rp 1.279.309.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 89.980.000,00
0%
Alokasi Dana Nagari
Rp 831.431.118,00 Rp 1.101.849.240,00
75.46%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Nagari
Rp 30.100.000,00 Rp 25.000.000,00
120.4%
Bunga Bank
Rp 4.626.344,00 Rp 3.000.000,00
154.21%

APBN 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Nagari
Rp 651.829.630,00 Rp 1.122.558.460,00
58.07%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari
Rp 508.101.535,00 Rp 607.450.530,00
83.64%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Nagari
Rp 326.101.800,00 Rp 503.239.546,00
64.8%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Nagari
Rp 7.800.000,00 Rp 30.250.000,00
25.79%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Nagari
Rp 86.400.000,00 Rp 120.200.000,00
71.88%