Nagari Sungai Rumbai

Kecamatan Sungai Rumbai
Kabupaten Dharmasraya - Sumatera Barat

Artikel

PANDUAN PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK

Administrator

19 Juni 2026

116 Kali Dibaca

Apabila Pemohon Informasi Publik merasa tidak puas dengan pelayanan atau keputusan yang diberikan oleh PPID Utama, Pemohon berhak mengajukan Keberatan Tertulis kepada Wali Nagari Sungai Rumbai selaku Atasan PPID.

Alasan Pengajuan Keberatan yang Sah
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, keberatan dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan berikut:

  1. Penolakan atas Permohonan Informasi: PPID menolak memberikan informasi dengan alasan informasi tersebut dikecualikan/rahasia, namun pemohon menilai informasi tersebut bersifat terbuka.

  2. Tidak Disediakannya Informasi Berkala: PPID tidak menyediakan jenis informasi yang wajib diumumkan secara berkala pada website resmi.

  3. Permohonan Tidak Ditanggapi: PPID tidak memberikan jawaban atau pemberitahuan tertulis melampaui batas waktu 10 + 7 hari kerja.

  4. Permohonan Ditanggapi Tidak Sebagaimana yang Diminta: Informasi yang diberikan oleh PPID tidak sesuai dengan substansi materi yang diajukan dalam formulir permohonan.

  5. Permohonan Informasi Tidak Dipenuhi: Permohonan sudah dikabulkan, namun dokumen/informasi tidak kunjung diserahkan kepada pemohon.

  6. Pengenaan Biaya yang Tidak Wajar: PPID membebankan biaya penggandaan/salinan dokumen yang tidak sesuai dengan ketentuan atau dinilai terlalu mahal.

  7. Penyampaian Informasi Melebihi Waktu yang Ditentukan: PPID memberikan informasi setelah melewati batas waktu legal tanpa ada surat pemberitahuan perpanjangan.

Prosedur Pengajuan Keberatan

  1. Tenggat Waktu Pengajuan Keberatan disampaikan secara tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak alasan keberatan ditemukan atau sejak batas waktu jawaban PPID berakhir.
  2. Cara Mengajukan Keberatan : Secara Offline: Pemohon datang ke Kantor Wali Nagari Sungai Rumbai, meminta Formulir Keberatan kepada Petugas Meja Layanan, mengisinya, serta melampirkan tanda terima permohonan informasi awal. Secara Online: Pemohon masuk ke menu PPID pada Website Resmi Nagari Sungai Rumbai.
  3. Pencatatan Resmi Petugas PPID akan mencatat pengajuan keberatan ke dalam Buku Register Keberatan dan memberikan salinan nomor registrasi keberatan kepada pemohon.

Jangka Waktu Penyelesaian Keberatan 

  1. Setelah berkas keberatan dinyatakan lengkap dan diregistrasi, PPID Utama akan meneruskan berkas tersebut kepada Wali Nagari Sungai Rumbai selaku Atasan PPID.

  2. Atasan PPID wajib memberikan keputusan atau tanggapan tertulis secara resmi berupa menerima atau menolak keberatan tersebut dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan keberatan diregistrasi.

  3. Tanggapan tertulis dari Atasan PPID wajib mencantumkan alasan hukum dan pertimbangan yang jelas jika keberatan tersebut ditolak.

Langkah Selanjutnya Jika Keberatan Ditolak (Sengketa Informasi)

Apabila Pemohon Informasi tetap tidak puas dengan keputusan tertulis dari Wali Nagari Sungai Rumbai (Atasan PPID), atau jika Atasan PPID tidak memberikan tanggapan hingga batas waktu 30 hari kerja berakhir, maka Pemohon berhak mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan penolakan diterima.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Nagari

Wali Nagari

SUTAN RISKI

Sekretaris Nagari

YOLI SUBHAN, STP

Kepala Seksi Kesejahteraan

DONI AFRIZA

Kepala Urusan Perencanaan

ERI AFRIZAL

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

RICKY PRATAMA

Kepala Urusan Keuangan

AMELIA

Kepala Seksi Pelayanan

NOFRIANTY, S.E

Kepala Seksi Pemerintahan

AFRIDA USMIRA

Staf Kantor Wali Nagari

DINO KURNIAWAN

Staf Kantor Wali Nagari

DINDA MAILISYA

Staf Kantor Wali Nagari

NINI DEFIANI

Staf Kantor Wali Nagari

NOFRIYANI

Staf Kantor Wali Nagari

VINA MEYUNI PUSPA DEWI

Kepala Jorong Sungai Kemuning

INDRA KUSUMA

Kepala Jorong Tarandam

NIKO AFRIANTO

Kepala Jorong Tanah Abang

NOVI IDRAL

Kepala Jorong Sakato

JONI AKMAL

Kepala Jorong Balai Tangah

TASMIN

Kepala Jorong Pasar Baru

SUHERMAN

Kepala Jorong Talago Permai

ERICK

Kepala Jorong Sungai Baye

DODY HENDRA

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Nagari Sungai Rumbai

Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat

Transparansi Anggaran

APBN 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.584.138.240,00RP 2.171.381.962,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.383.698.536,00RP 1.580.232.965,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -200.439.704,00RP 55.560.296,00

APBN 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Nagari

AnggaranRealisasi
Rp 50.000.000,00RP 6.915.500,00

Hasil Aset Nagari

AnggaranRealisasi
Rp 35.000.000,00RP 19.000.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.279.309.000,00RP 1.279.309.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 89.980.000,00RP 0,00

Alokasi Dana Nagari

AnggaranRealisasi
Rp 1.101.849.240,00RP 831.431.118,00

Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Nagari

AnggaranRealisasi
Rp 25.000.000,00RP 30.100.000,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 3.000.000,00RP 4.626.344,00

APBN 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Nagari

AnggaranRealisasi
Rp 1.122.558.460,00RP 651.829.630,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari

AnggaranRealisasi
Rp 607.450.530,00RP 508.101.535,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Nagari

AnggaranRealisasi
Rp 503.239.546,00RP 326.101.800,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Nagari

AnggaranRealisasi
Rp 30.250.000,00RP 7.800.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Nagari

AnggaranRealisasi
Rp 120.200.000,00RP 86.400.000,00

Lokasi Kantor Nagari

Latitude:-1.223700958287767
Longitude:101.74014736290701

Nagari Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya - Sumatera Barat

Buka Peta

Wilayah Nagari

OLE777