Nagari Sungai Rumbai
Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten DHARMASRAYA
PANDUAN PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK
Apabila Pemohon Informasi Publik merasa tidak puas dengan pelayanan atau keputusan yang diberikan oleh PPID Utama, Pemohon berhak mengajukan Keberatan Tertulis kepada Wali Nagari Sungai Rumbai selaku Atasan PPID.
Alasan Pengajuan Keberatan yang Sah
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, keberatan dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan berikut:
-
Penolakan atas Permohonan Informasi: PPID menolak memberikan informasi dengan alasan informasi tersebut dikecualikan/rahasia, namun pemohon menilai informasi tersebut bersifat terbuka.
-
Tidak Disediakannya Informasi Berkala: PPID tidak menyediakan jenis informasi yang wajib diumumkan secara berkala pada website resmi.
-
Permohonan Tidak Ditanggapi: PPID tidak memberikan jawaban atau pemberitahuan tertulis melampaui batas waktu 10 + 7 hari kerja.
-
Permohonan Ditanggapi Tidak Sebagaimana yang Diminta: Informasi yang diberikan oleh PPID tidak sesuai dengan substansi materi yang diajukan dalam formulir permohonan.
-
Permohonan Informasi Tidak Dipenuhi: Permohonan sudah dikabulkan, namun dokumen/informasi tidak kunjung diserahkan kepada pemohon.
-
Pengenaan Biaya yang Tidak Wajar: PPID membebankan biaya penggandaan/salinan dokumen yang tidak sesuai dengan ketentuan atau dinilai terlalu mahal.
-
Penyampaian Informasi Melebihi Waktu yang Ditentukan: PPID memberikan informasi setelah melewati batas waktu legal tanpa ada surat pemberitahuan perpanjangan.
Prosedur Pengajuan Keberatan
- Tenggat Waktu Pengajuan Keberatan disampaikan secara tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak alasan keberatan ditemukan atau sejak batas waktu jawaban PPID berakhir.
- Cara Mengajukan Keberatan : Secara Offline: Pemohon datang ke Kantor Wali Nagari Sungai Rumbai, meminta Formulir Keberatan kepada Petugas Meja Layanan, mengisinya, serta melampirkan tanda terima permohonan informasi awal. Secara Online: Pemohon masuk ke menu PPID pada Website Resmi Nagari Sungai Rumbai.
- Pencatatan Resmi Petugas PPID akan mencatat pengajuan keberatan ke dalam Buku Register Keberatan dan memberikan salinan nomor registrasi keberatan kepada pemohon.
Jangka Waktu Penyelesaian Keberatan
-
Setelah berkas keberatan dinyatakan lengkap dan diregistrasi, PPID Utama akan meneruskan berkas tersebut kepada Wali Nagari Sungai Rumbai selaku Atasan PPID.
-
Atasan PPID wajib memberikan keputusan atau tanggapan tertulis secara resmi berupa menerima atau menolak keberatan tersebut dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan keberatan diregistrasi.
-
Tanggapan tertulis dari Atasan PPID wajib mencantumkan alasan hukum dan pertimbangan yang jelas jika keberatan tersebut ditolak.
Langkah Selanjutnya Jika Keberatan Ditolak (Sengketa Informasi)
Apabila Pemohon Informasi tetap tidak puas dengan keputusan tertulis dari Wali Nagari Sungai Rumbai (Atasan PPID), atau jika Atasan PPID tidak memberikan tanggapan hingga batas waktu 30 hari kerja berakhir, maka Pemohon berhak mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan penolakan diterima.


