Nagari Sungai Rumbai
Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten DHARMASRAYA
Tugas Pokok dan Fungsi PPID Nagari Sungai Rumbai
PPID Pemerintah Nagari Sungai Rumbai bertugas merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Nagari Sungai Rumbai.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, PPID Nagari Sungai Rumbai menyelenggarakan fungsi:
-
Fungsi Pengumpulan Data: Mengoordinasikan pengumpulan seluruh bahan informasi publik dari setiap PPID Pelaksana (Kepala Seksi dan Kepala Urusan Nagari).
-
Fungsi Pengolahan & Penataan: Melakukan verifikasi, pengolahan, pengarsipan, dan pendokumentasian berkas informasi publik yang dikuasai pemerintah nagari.
-
Fungsi Pemutakhiran: Menyusun dan memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP) Nagari Sungai Rumbai secara berkala.
-
Fungsi Pelayanan & Penyebarluasan: Melayani setiap permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan proporsional baik melalui meja layanan fisik (desk information) maupun portal e-Monev/Website online.
-
Fungsi Pengujian Konsekuensi: Melakukan pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan (bersifat rahasia) berdasarkan alasan hukum yang sah sebelum diputuskan oleh Wali Nagari.


