Nagari Sungai Rumbai
Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten DHARMASRAYA
Latar Belakang PPID
Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi di Indonesia, termasuk pada tingkat pemerintahan terendah yaitu Pemerintahan Nagari.
Sebagai bentuk komitmen nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan nagari yang transparan, bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik, Pemerintah Nagari Sungai Rumbai membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Surat Keputusan Wali Nagari Sungai Rumbai Nomor 188.4/01/KPTS-WN-SR/2026. Keberadaan PPID Nagari Sungai Rumbai diselaraskan dengan amanat Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2022.
Melalui PPID, Pemerintah Nagari Sungai Rumbai berkomitmen penuh untuk mentransformasikan keterbukaan informasi dari yang semula bersifat administratif formalitas menjadi suatu kebutuhan bersama demi membangun budaya transparansi dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan Nagari Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya.


