Nagari Sungai Rumbai
Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya - 13
Administrator | 12 Juni 2025 | 1.066 Kali Dibaca
Artikel
Administrator
12 Juni 2025
1.066 Kali Dibaca
Sungai Rumbai, 12 Juni 2025 – Pemerintah Nagari Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, hari ini menyelenggarakan Musyawarah Nagari di aula kantor wali nagari dalam rangka pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APB Nagari) Tahun Anggaran 2025. Musyawarah ini dilaksanakan menindaklanjuti Surat dari Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya tertanggal 23 Mei 2025, perihal Perubahan Anggaran Nagari Tahun Anggaran 2025.
Perubahan APB Nagari ini menjadi krusial mengingat adanya efisiensi anggaran Alokasi Dana Nagari (ADN) yang berdampak pada pengurangan pendapatan Nagari Sungai Rumbai sebesar Rp 56.057.900. Pagu anggaran Nagari Sungai Rumbai yang semula Rp 1.157.907.140, kini menjadi Rp 1.101.849.240 setelah perubahan
Dalam sambutannya, Wali Nagari Sungai Rumbai menyampaikan bahwa perubahan APB Nagari ini juga dimaksudkan untuk mengakomodir kegiatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Nagari Sungai Rumbai. Kegiatan ini merupakan salah satu program prioritas yang harus didukung oleh APB Nagari untuk mendanai modal awalnya.
Musyawarah dibuka oleh Camat Sungai Rumbai Arwinta, peserta musyawarah terdiri dari unsur Pemerintah Nagari, Badan Permusyawaratan Nagari (BAMUS), tokoh masyarakat, dan perwakilan warga. Peserta musyawarah secara cermat membahas setiap poin perubahan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Nagari dan APB Nagari. Pembahasan difokuskan pada penyesuaian program dan kegiatan agar tetap sejalan dengan kebutuhan prioritas nagari meskipun adanya pengurangan anggaran.
Wali Nagari juga menekankan pentingnya dukungan dari seluruh pihak dalam pelaksanaan program pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Sebagai syarat pencairan Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025, Nagari Sungai Rumbai akan menyampaikan Akta Pendirian Badan Hukum Koperasi Desa Merah Putih dan Surat Pernyataan Komitmen Dukungan APB Nagari untuk modal awal pembentukan koperasi tersebut. Komitmen ini akan dianggarkan dalam Peraturan Nagari tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Perubahan atau Peraturan Wali Nagari tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Perubahan.
Musyawarah ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang terbaik bagi Nagari Sungai Rumbai, memastikan bahwa setiap anggaran digunakan secara efisien dan efektif untuk kesejahteraan masyarakat, serta mendukung program-program pembangunan yang telah ditetapkan. Pemerintah Nagari Sungai Rumbai berkomitmen untuk menyelesaikan proses perubahan APB Nagari ini sesuai batas waktu yang telah ditentukan, yaitu paling lambat 13 Juni 2025.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
3878
Populasi
3791
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
7669
3878
Laki-laki
3791
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
7669
TOTAL
Aparatur Nagari
Wali Nagari
SUTAN RISKI
Sekretaris Nagari
YOLI SUBHAN, STP
Kepala Seksi Kesejahteraan
DONI AFRIZA
Kepala Urusan Perencanaan
ERI AFRIZAL
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
RICKY PRATAMA
Kepala Urusan Keuangan
AMELIA
Kepala Seksi Pelayanan
NOFRIANTY, S.E
Kepala Seksi Pemerintahan
AFRIDA USMIRA
Staf Kantor Wali Nagari
DINO KURNIAWAN
Staf Kantor Wali Nagari
DINDA MAILISYA
Staf Kantor Wali Nagari
NINI DEFIANI
Staf Kantor Wali Nagari
NOFRIYANI
Staf Kantor Wali Nagari
VINA MEYUNI PUSPA DEWI
Kepala Jorong Sungai Kemuning
INDRA KUSUMA
Kepala Jorong Tarandam
NIKO AFRIANTO
Kepala Jorong Tanah Abang
NOVI IDRAL
Kepala Jorong Sakato
JONI AKMAL
Kepala Jorong Balai Tangah
TASMIN
Kepala Jorong Pasar Baru
SUHERMAN
Kepala Jorong Talago Permai
ERICK
Kepala Jorong Sungai Baye
DODY HENDRA
Nagari Sungai Rumbai
Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat
Hubungi Perangkat Nagari untuk mendapatkan PIN
Masuk

Kirim Komentar