INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
PEMERINTAH NAGARI SUNGAI RUMBAI
Website: https://sungairumbai.desa.id Email: walinagarisr@gmail.com
1. |
Daftar Informasi Yang Dikecualikan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Nagari Sungai Rumbai Tahun 2024. |
Lihat |
Daftar informasi yang dikecualikan, Informasi yang dikecualikan adalah informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik antara lain:
- Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat menghambat proses penegakan hukum;
- Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
- Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
- Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
- Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
- Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi seseorang atau kelompok;
- Memorandum atau surat-surat antar badan publik atau intra badan publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan komisi informasi atau pengadilan; dan/atau
- Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang.
M Hasyim
11 November 2022 23:08:19
... mantap Bu Chika, lanjutan !...