Pemberitahuan Kegiatan Pemutusan Aliran Listrik dan Himbauan Pembayaran Tagihan Listrik Tepat Waktu
SUNGAI RUMBAI---Berdasarkan Surat PPLN UIW Sumatera Barat UP3 Solok ULP Sitiung Nomor : 004/AGA.04.02/F09040700/2024 tanggal 20 Maret 2024 perihal Pemberitahuan Kegiatan Pemutusan dan meningkatnya jumlah tunggakan di wilayah kinerja PLN ULP Sitiung dan wilayah hukum Polres Dharmasraya, maka diberitahukan kepada seluruh Masyarakat Nagari Sungai Rumbai bahwa PLN akan melakukan kegiatan sebagai berikut :
- Pemutusan Sementara aliran listrik bagi yang menunggak 1 (satu) bulan (lewat dari tanggal 20 belum bayar tagihan listrik).
- Migrasi ke Listrik Pra Bayar token/pulsa bagi pelanggan sering menunggak.
- Penyaluran listrik kembali dilakukan setelah pelanggan membayar seluruh Tagihan Rekening Listrik.
- Melalui Aplikasi New PLN Mobile Pelanggan sudah bisa secara mandiri membaca meter (SwaCam) dan Bayar Tagihan Listrik setiap Bulan.
- Kegiatan sebagaimana dimaksud pada poin 1 sampai dengan 4, dilakukan oleh Petugas PLN secara rutin untuk menjaga kontinuitas penyaluran tenaga listrik dan operasional perusahaan.
M Hasyim
11 November 2022 23:08:19
... mantap Bu Chika, lanjutan !...