Nagari Sungai Rumbai

Kecamatan Sungai Rumbai
Kabupaten Dharmasraya - Sumatera Barat

Artikel

Profil PPID

ADMIN

24 Juli 2024

840 Kali Dibaca

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)

PEMERINTAH NAGARI SUNGAI RUMBAI

Website: https://sungairumbai.desa.id      Email: [email protected]

 

Salah satu hal penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan nagari yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena semakin terbuka penyelenggaraan pemerintahan desa untuk diawasi publik, penyelenggaraan pemerintahan desa tersebut semakin dapat dipertanggung jawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga untuk meningkatkan kualitas keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi masyarakat menjadi hal penting dalam jaminan keterbukaan Informasi Publik.

 

Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (a.) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (b.) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya terjangkau, proporsional, dan cara yang sederhana; (c.) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (d.) kewajiban Badan Publik untuk selalu melakukan pembaruan sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

 

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat.

 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa Pada Badan Publik Di Lingkungan Pemerintah Nagari Sungai Rumbai ditetapkan dalam Keputusan Wali Nagari Sungai Rumbai Nomor: 189.1/30/KPTS-WN-SR/2018 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Nagari Sungai Rumbai. Dengan terbentuknya PPID, pemohon Informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh Informasi Publik yang dihasilkan oleh Pemerintah Nagari sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2008.

 

PPID Pemerintah Nagari Sungai Rumbai. Web: https://sungairumbai.desa.id

Alamat: Jl. Tarandam Jorong Balai Tangah Sungai Rumbai Kecamatan Sungai Rumbai, Kode Pos: 27684.

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Nagari

Wali Nagari

SUTAN RISKI

Sekretaris Nagari

YOLI SUBHAN, STP

Kepala Seksi Kesejahteraan

DONI AFRIZA

Kepala Urusan Perencanaan

ERI AFRIZAL

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

RICKY PRATAMA

Kepala Urusan Keuangan

AMELIA

Kepala Seksi Pelayanan

NOFRIANTY, S.E

Kepala Seksi Pemerintahan

AFRIDA USMIRA

Staf Kantor Wali Nagari

DINO KURNIAWAN

Staf Kantor Wali Nagari

DINDA MAILISYA

Staf Kantor Wali Nagari

NINI DEFIANI

Staf Kantor Wali Nagari

NOFRIYANI

Staf Kantor Wali Nagari

VINA MEYUNI PUSPA DEWI

Kepala Jorong Sungai Kemuning

INDRA KUSUMA

Kepala Jorong Tarandam

NIKO AFRIANTO

Kepala Jorong Tanah Abang

NOVI IDRAL

Kepala Jorong Sakato

JONI AKMAL

Kepala Jorong Balai Tangah

TASMIN

Kepala Jorong Pasar Baru

SUHERMAN

Kepala Jorong Talago Permai

ERICK

Kepala Jorong Sungai Baye

DODY HENDRA

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Nagari Sungai Rumbai

Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat

Transparansi Anggaran

APBN 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 2.584.138.240,00RP 2.171.381.962,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.383.698.536,00RP 1.580.232.965,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -200.439.704,00RP 55.560.296,00

APBN 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Nagari

AnggaranRealisasi
Rp 50.000.000,00RP 6.915.500,00

Hasil Aset Nagari

AnggaranRealisasi
Rp 35.000.000,00RP 19.000.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.279.309.000,00RP 1.279.309.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 89.980.000,00RP 0,00

Alokasi Dana Nagari

AnggaranRealisasi
Rp 1.101.849.240,00RP 831.431.118,00

Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Nagari

AnggaranRealisasi
Rp 25.000.000,00RP 30.100.000,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 3.000.000,00RP 4.626.344,00

APBN 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Nagari

AnggaranRealisasi
Rp 1.122.558.460,00RP 651.829.630,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari

AnggaranRealisasi
Rp 607.450.530,00RP 508.101.535,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Nagari

AnggaranRealisasi
Rp 503.239.546,00RP 326.101.800,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Nagari

AnggaranRealisasi
Rp 30.250.000,00RP 7.800.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Nagari

AnggaranRealisasi
Rp 120.200.000,00RP 86.400.000,00

Lokasi Kantor Nagari

Latitude:-1.223700958287767
Longitude:101.74014736290701

Nagari Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya - Sumatera Barat

Buka Peta

Wilayah Nagari

OLE777