You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Nagari Sungai Rumbai
Logo Nagari Sungai Rumbai
Sungai Rumbai

Kec. Sungai Rumbai, Kab. Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat

Wali Nagari Sutan Riski Hadiri Deklarasi Kampung Pengawasan Pemilu Partisipatif

Administrator 24 September 2023 Dibaca 748 Kali
Wali Nagari Sutan Riski Hadiri Deklarasi Kampung Pengawasan Pemilu Partisipatif

SUNGAI RUMBAI---Wali Nagari Sungai Rumbai Sutan Riski menghadiri deklarasi "Kampung Pengawasan Pemilu Partisipatif, Tolak Poltik Uang" yang diadakan oleh Bawaslu Kabupaten Dharmasraya di lapangan PSET, Jorong Tarandam, Nagari Sungai Rumbai (24/9/2023).

Deklarasi dihadiri oleh Bupati Dharmasraya yang diwakili oleh Sekda Kabupaten Dharmasraya Drs. H. Adlisman, S.Sos, M.Si, anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Muhamad Khadafi, S.Kom, Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Paryanto, S.H, Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.i.K, Dandim 0310, dan sejumlah pejabat daerah Kabupaten Dharmasraya, serta wali nagari yang ada di Kecamatan Sungai Rumbai. Juga hadir ketua-ketua partai politik peserta Pemilu 2024.

Bawaslu Sumatera Barat dalam sambutannya yang disampaikan oleh Muhamad Khadafi anggota Bawaslu Sumatera Barat mengajak semua pemangku kepentingan dan seluruh masyarakat untuk yakin Pemilu 2024 akan memberikan harapan dan perubahan. Sehingga kata-kata "Pemilu tidak akan merubah keadaan, nasib kita akan seperti ini juga" yang ada ditengah masyarakat saat ini tidak layak lagi untuk diucapkan.

"Secara statistik pelaksanaan beberapa Pemilu terakhir menunjukkan pelaksanaannya yang membaik" lanjut anggota Bawaslu Provinsi tersebut.

Selanjutnya Wali Nagari Sungai Rumbai Sutan Riski ikut menandatangani deklarasi kampung pengawasan pemilu partisipatif yang berisikan komitmen sebagai berikut : 

  1. Mewujudkan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil
  2. Mewujudkan pemilu yang aman, tertib, berintegritas tanpa hoax, politisasi SARA, dan Politik Uang
  3. Mewujudkan pengawasan pemilu partisipatif oleh masyarakat
  4. Berani melaporkan jika terjadi dugaan pelanggaran pemilu

 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBN 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 2.171.381.962,00 Rp 2.584.138.240,00
84.03%
Belanja
Rp 1.580.232.965,00 Rp 2.383.698.536,00
66.29%
Pembiayaan
Rp 55.560.296,00 Rp -200.439.704,00
-27.72%

APBN 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Nagari
Rp 6.915.500,00 Rp 50.000.000,00
13.83%
Hasil Aset Nagari
Rp 19.000.000,00 Rp 35.000.000,00
54.29%
Dana Desa
Rp 1.279.309.000,00 Rp 1.279.309.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 89.980.000,00
0%
Alokasi Dana Nagari
Rp 831.431.118,00 Rp 1.101.849.240,00
75.46%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Nagari
Rp 30.100.000,00 Rp 25.000.000,00
120.4%
Bunga Bank
Rp 4.626.344,00 Rp 3.000.000,00
154.21%

APBN 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Nagari
Rp 651.829.630,00 Rp 1.122.558.460,00
58.07%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari
Rp 508.101.535,00 Rp 607.450.530,00
83.64%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Nagari
Rp 326.101.800,00 Rp 503.239.546,00
64.8%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Nagari
Rp 7.800.000,00 Rp 30.250.000,00
25.79%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Nagari
Rp 86.400.000,00 Rp 120.200.000,00
71.88%