PANDUAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

Masyarakat berhak mendapatkan informasi publik yang dikelola oleh Pemerintah Nagari Sungai Rumbai sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Permohonan informasi dapat diajukan melalui 2 (dua) cara, yaitu secara Langsung (Tatap Muka) atau secara Online (Elektronik).

Prosedur Permohonan Secara Langsung (Offline)

  1. Datang ke Meja Layanan (Desk Information) Pemohon informasi datang langsung ke Ruang PPID di Kantor Wali Nagari Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya.
  2. Melengkapi Syarat Identitas. Pemohon Perorangan: Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah. Pemohon Lembaga/Organisasi: Melampirkan Akta Pendirian/Legalitas Organisasi yang sah serta Surat Kuasa (jika bertindak atas nama kelompok).
  3. Mengisi Formulir Permohonan. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik yang disediakan oleh Petugas Meja Layanan dengan mencantumkan nama, alamat, nomor kontak, rincian informasi yang diminta, serta tujuan penggunaan informasi tersebut.
  4. Pencatatan dan Tanda Terima Petugas PPID mencatat permohonan ke dalam Buku Register Permohonan dan memberikan lembar Tanda Terima Permohonan Informasi kepada pemohon yang berisi nomor registrasi dan tanggal pengajuan.

Prosedur Permohonan Secara Online (Digital)

  1. Mengunjungi Portal Resmi. Pemohon mengakses menu PPID pada Website Resmi Nagari Sungai Rumbai https://sungairumbai.desa.id
  2. Mengisi Formulir Elektronik Pemohon memilih menu "Buat Permohonan" dan mengisi kolom formulir digital yang tersedia secara lengkap.
  3. Mengunggah Data Dukung Pemohon wajib mengunggah (upload) foto/scan KTP (untuk perorangan) atau dokumen legalitas (untuk lembaga) dalam format gambar atau PDF.

Jangka Waktu Pemenuhan Informasi

Sesuai dengan ketentuan regulasi Standar Pelayanan Informasi Publik (PERKI SLIP):

  1. Pemberitahuan Tertulis (Maksimal 10 Hari Kerja): PPID Nagari Sungai Rumbai akan memberikan jawaban tertulis dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap dan diregistrasi. Pemberitahuan berisi apakah informasi yang diminta berada di bawah penguasaan nagari atau tidak, serta apakah permohonan diterima atau ditolak.
  2. Perpanjangan Waktu (Maksimal 7 Hari Kerja): Jika informasi yang diminta membutuhkan waktu penataan arsip atau koordinasi materi yang cukup rumit, PPID dapat memperpanjang waktu penyelesaian paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan tertulis terlebih dahulu kepada pemohon.

Biaya Salinan Informasi

  1. Pelayanan informasi publik pada PPID Pemerintah Nagari Sungai Rumbai bersifat GRATIS (tidak dipungut biaya).
  2. Apabila pemohon meminta salinan informasi dalam bentuk cetak (hardcopy) dalam jumlah yang banyak, biaya penggandaan (fotokopi) atau pemindahan data ditanggung sepenuhnya oleh pemohon informasi sesuai standar biaya perolehan informasi yang berlaku.

Hak Mengajukan Keberatan

Apabila pemohon informasi tidak mendapatkan jawaban dalam batas waktu di atas, atau merasa alasan penolakan informasi tidak sesuai dengan ketentuan hukum, pemohon berhak mengajukan Keberatan Tertulis kepada Wali Nagari Sungai Rumbai selaku Atasan PPID dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja sejak alasan keberatan muncul.