Regulasi Keterbukaan Informasi

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)

PEMERINTAH NAGARI SUNGAI RUMBAI

Website: https://sungairumbai.desa.id      Email: walinagarisr@gmail.com

 

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (Lihat)

 

PERATURAN PEMERINTAH

Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (Lihat)

 

PERATURAN KOMISI INFORMASI

Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. (Lihat)

Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. (Lihat)

Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2022 Tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik. (Lihat)

 

PERATUTAN MAHKAMAH AGUNG

Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan. (Lihat)

Keputusan Mahkamah Agung No. 85 Tahun 2011 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan Peraturan Mahkama Agung Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Atas Putusan Komisi Informasi Pada Pengadilan Tata Usaha dan Atau Pengadilan. (Lihat)

 

KEPUTUSA WALI NAGARI

Keputusan Wali Nagari Sungai Rumbai No. 189.1/48/KPTS-WN-SR/2023 tanggal 06 September 2023 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat Pemerintah Nagari Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya. (Lihat)

Keputusan Wali Nagari Sungai Rumbai No. 189.1/26/KPTS-WN-SR/2024 tanggal 02 Februari 2024 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat Pemerintah Nagari Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya. (Lihat)