PANDUAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Apabila Pemohon Informasi Publik tidak menerima keputusan dari Wali Nagari Sungai Rumbai selaku Atasan PPID atas keberatan yang diajukan, atau Atasan PPID tidak memberikan tanggapan tertulis hingga batas waktu 30 hari kerja berakhir, Pemohon berhak mengajukan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat.
Syarat Pengajuan Sengketa Informasi
Sengketa Informasi Publik dapat diajukan ke Komisi Informasi apabila memenuhi tahapan kronologis berikut:
-
Pemohon telah mengajukan permohonan informasi awal kepada PPID Utama Nagari Sungai Rumbai namun mendapatkan penolakan, ketidaksesuaian materi, atau tidak ditanggapi.
-
Pemohon telah mengajukan Keberatan Tertulis kepada Atasan PPID (Wali Nagari) sesuai prosedur resmi.
-
Tanggapan dari Atasan PPID dinilai tidak memuaskan, atau Atasan PPID tidak memberikan jawaban sama sekali dalam waktu 30 hari kerja sejak keberatan diregistrasi.
Tenggat Waktu Pengajuan Sengketa
-
Permohonan penyelesaian sengketa informasi diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja.
Penghitungan 14 hari kerja dimulai sejak Pemohon menerima surat keputusan penolakan keberatan dari Wali Nagari Sungai Rumbai, ATAU sejak hari kerja ke-31 jika Wali Nagari tidak memberikan jawaban atas keberatan yang diajukan.
Berkas Kelengkapan Administrasi (Persyaratan Dokumen)
Pemohon wajib menyiapkan dokumen berkas rangkap untuk diserahkan ke Sekretariat Komisi Informasi Sumatera Barat, meliputi:
-
Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi (ditandatangani oleh pemohon/kuasa hukum).
-
Salinan identitas diri yang sah (KTP untuk perorangan, atau Akta Pendirian/Legalitas Hukum untuk Lembaga/Ormas).
-
Salinan Surat Permohonan Informasi awal ke PPID Nagari Sungai Rumbai beserta bukti tanda terima berkas.
-
Salinan Surat Tanggapan dari PPID Utama Nagari (jika ada).
-
Salinan Surat Pengajuan Keberatan kepada Wali Nagari Sungai Rumbai beserta bukti tanda terima berkas dari meja layanan.
-
Salinan Surat Tanggapan Keberatan dari Wali Nagari (jika ada).
Prosedur Tahapan Sidang Sengketa di Komisi Informasi
- Pendaftaran dan Verifikasi BerkasPemohon mendaftarkan sengketa secara langsung ke Kantor Komisi Informasi Sumatera Barat atau melalui sistem aplikasi e-Sengketa (jika tersedia). Petugas KI Sumbar akan melakukan verifikasi kelengkapan administrasi dan status hukum (legal standing) pemohon.
-
Proses Mediasi Komisi Informasi wajib menawarkan proses Mediasi terlebih dahulu kepada Pemohon dan Pemerintah Nagari Sungai Rumbai sebagai jalan musyawarah mufakat. Jika mediasi mencapai kesepaketan, kesepakatan tersebut dituangkan dalam Putusan Mediasi yang bersifat final dan mengikat.
-
Proses Ajudikasi Non-Litigasi Apabila proses mediasi dinyatakan gagal atau salah satu pihak menolak bermediasi, Komisi Informasi akan melanjutkan tahapan ke Sidang Ajudikasi Non-Litigasi (persidangan resmi resmi yang dipimpin oleh Majelis Komisioner KI Sumbar).
-
Putusan Komisi Informasi Majelis Komisioner akan membacakan Putusan Akhir Sidang Sengketa yang memerintahkan apakah Pemerintah Nagari Sungai Rumbai wajib membuka dokumen tersebut atau menguatkan alasan nagari untuk tetap menutup informasi tersebut jika terbukti masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.