PEDOMAN LAYANAN INFORMASI
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
PEMERINTAH NAGARI SUNGAI RUMBAI
Website: https://sungairumbai.desa.id Email: walinagarisr@gmail.com
Informasi merupakan kebutuhan bagi setiap orang untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosial serta merupakan bagian penting dalam ketahanan nasional. Hak dalam memperoleh informasi merupakan hak setiap manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang NO. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Standar Layanan Informasi Publik yang selanjutnya disebut Standar Layanan adalah ukuran yang dijadikan pedoman dalam memberikan layanan, penyediaan, dan penyampaian Informasi Publik. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda- tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi Informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Dan lainya.
M Hasyim
11 November 2022 23:08:19
... mantap Bu Chika, lanjutan !...