P R O F I L
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
PEMERINTAH NAGARI SUNGAI RUMBAI
Website: https://sungairumbai.desa.id Email: walinagarisr@gmail.com
Salah satu hal penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan nagari yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena semakin terbuka penyelenggaraan pemerintahan desa untuk diawasi publik, penyelenggaraan pemerintahan desa tersebut semakin dapat dipertanggung jawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga untuk meningkatkan kualitas keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi masyarakat menjadi hal penting dalam jaminan keterbukaan Informasi Publik.
Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (a.) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (b.) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya terjangkau, proporsional, dan cara yang sederhana; (c.) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (d.) kewajiban Badan Publik untuk selalu melakukan pembaruan sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa Pada Badan Publik Di Lingkungan Pemerintah Nagari Sungai Rumbai ditetapkan dalam Keputusan Wali Nagari Sungai Rumbai Nomor: 189.1/30/KPTS-WN-SR/2018 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Nagari Sungai Rumbai. Dengan terbentuknya PPID, pemohon Informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh Informasi Publik yang dihasilkan oleh Pemerintah Nagari sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2008.
PPID Pemerintah Nagari Sungai Rumbai. Web: https://sungairumbai.desa.id
Alamat: Jl. Tarandam Jorong Balai Tangah Sungai Rumbai Kecamatan Sungai Rumbai, Kode Pos: 27684.
M Hasyim
11 November 2022 23:08:19
... mantap Bu Chika, lanjutan !...