Dalam rangka menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024 di Kabupaten Dharmasraya, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Kepada instansi pemerintah, badan usaha, organisasi non pemerintah, dan masyarakat untuk melaksanakan sebagaimana angka 1 sampai 3 di atas.
- Kepada tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, instansi swasta, forum di daerah serta seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif menyemarakkan Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024.
- Kepada instansi pemerintah, badan usaha, organisasi non pemerintah, dan masyarakat untuk mengibarkan Bendera Sang Merah Putih sebagaimana tersebut di atas. relevan untuk
- Kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengumandangkan/ memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya melalui pengeras pengeras suara pada sarana dan prasarana di area publik yang dimiliki oleh pemerintah atau milik badan usaha dan perorangan, seperti di jalan raya, perkantoran, pasar atau pertokoan, perumahan, lembaga pendidikan, dan lain-lain yang memungkinkan secara optimal, sampai pada pelosok atau tingkat satuan terkecil masyarakat, didahului dengan bunyi sirine.
- Kepada seluruh masyarakat untuk menghentikan aktivitasnya sejenak dan berdiri tegap saat pengumandangan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Pengecualian penghentian aktivitas sejenak diberlakukan bagi orang atau kelompok dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri atau orang lain apabila aktivitasnya dihentikan.
M Hasyim
11 November 2022 23:08:19
... mantap Bu Chika, lanjutan !...