Nagari Sungai Rumbai Akan Menerima Dana Desa Tahun 2024 Sebesar Rp. 889.912.000,- Wali Nagari : Akan Digunakan Untuk Kegiatan Prioritas Sesuai Peraturan Menteri Desa
SUNGAI RUMBAI--- Nagari Sungai Rumbai akan menerima Dana Desa tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 889.912.000,- Hal ini diungkapkan Wali Nagari Sutan Riski pada rapat persiapan pelaksanaan APB Nagari Tahun Anggaran 2024 bersama kepala jorong se-Nagari Sungai Rumbai yang diadakan hari ini Senin (08/01/2024) di aula kantor wali. Rapat juga dihadiri oleh Ketua Bamus Nagari Nasrul Djalal DT. Bandaro.
Wali Nagari Sutan Riski dalam paparannya menyebutkan bahwa Dana Desa yang diberikan kepada Desa di seluruh Indonesia diatur dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa dan khusus untuk tahun 2024 lebih rinci diatur dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.
"Dalam Peraturan Menteri Desa menyebutkan Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, dan fokus penggunaan Dana Desa tahun 2024 adalah (1.) Penanganan kemiskinan ekstrim, (2.) Program ketahanan pangan dan hewani, (3.) Program pencegahan dan penurunan stunting skala desa (4.) Program sektor prioritas di desa melalui permodalan BUMDesa" ungkap wali nagari.
"Nagari Sungai Rumbai akan melaksanakan kegiatan Dana Desa sesuai dengan peraturan menteri Desa tersebut" tegas pak wali nagari.
M Hasyim
11 November 2022 23:08:19
... mantap Bu Chika, lanjutan !...