![Akta Kematian Menjadi Syarat Pelayanan Terkait Kamatian Seseorang, Tidak Cukup Dengan Surat Keterangan Kematian Saja](https://sungairumbai.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1687495093_Untitled design (17).png)
SUNGAI RUMBAI---Berdasarkan amanat pasal 44 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, diatur bahwa setiap kematian wajib dilaporkan kepada Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) untuk diterbitkan akta kematian. Seterusnya Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan surat edaran terkait dengan penerapan persyaratan akta kematian dalam pelayanan terkait dengan kematian seseorang seperti pengurusan pensiun, ahli waris di Bank, pengurusan BPJS dan pelayanan lainnya terkait dengan laporan kematian seseorang. Hal ini disampaikan pemateri pada acara Bimbingan Teknis Pemutakhiran Data Kematian yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat, Kamis (22/06/2023) di Padang.
Kasi pemerintahan Nagari Sungai Rumbai Afrida Usmira yang mengikuti bimtek tersebut mengatakan bahwa pemerintah nagari wajib melaporkan kematian ke dinas dukcapil kabupaten untuk validasi data kependudukan agar yang sudah mati tidak masuk lagi ke data base kependudukan.
"Sesuai dengan amanat Undang-undang maka pemerintah nagari harus melaporkan data kematian penduduk nagari kepada dinas Dukcapil kabupaten. oleh sebab itu kami harapkan kepada masyarakat Nagari Sungai Rumbai yang ada keluarganya meninggal dunia untuk melapor kepada pemerintah nagari melalui kepala jorong untuk segera dibuatkan akta kematiannya" terangnya