Pemerintah Nagari Sungai Rumbai Sosialisasikan Lembaga Pengelola Sampah Nagari dan TPS3R
SUNGAI RUMBAI--- Pemerintah Nagari Sungai Rumbai mengadakan sosialisasi Lembaga Pengelola Sampah (LPS) dan tempat pengolahan sampah reduce, reuse, recycle atau TPS 3R. Acara sosialisasi diadakan di aula kantor wali nagari pada Senin (29/07/2024).
Wali nagari Sutan Riski pada acara sosialisasi tersebut mengatakan bahwa sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Dharmasraya nomor 9 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah maka pemerintah nagari berkewajiban membentuk atau memfasilitasi pembentukan lembaga pengelola sampah (LPS) yang dimulai dari tingkat Jorong sampai ke tingkat nagari. Maka sebelum dibentuk LPS diadakan sosialisasi terlebih dahulu ke masyarakat.
"Sebenarnya kita pemerintah Nagari Sungai Rumbai sudah ada pengelola sampah tapi masih pengelola sampah pasar sehingga belum dapat menjangkau pemukiman masyarakat yang ada di jorong-jorong. Kemudian kita belum melakukan pengolahan terhadap sampah tersebut sehingga masih belum sesuai dengan program pemerintah untuk mengolah sampah terlebih dahulu sebelum dibuang ke TPA. Maka pada saat ini juga di sosialisasikan cara-cara pengolahan sampah yang dimulai dari rumah tangga" ungkap wali nagari.
Selanjutnya wali nagari Sutan Riski berharap dengan adanya sosialisasi LPS dan TPS 3R ini akan ada terbentuk LPS di tingkat jorong dan LPS tersebut melakukan pengelolaan sampah dengan prinsip 3R yakni reduce, reuse, recycle, sebelum dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).
Sosialisasi LPS dan TPS 3R diberikan oleh narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Dharmasraya dan dihadiri oleh Camat Sungai Rumbai. Kemudian acara sosialisasi ini juga bekerja sama dengan mahasiswa Unand yang melaksanakan KKN di Nagari Sungai Rumbai dimana mahasiswa ikut memberikan pengenalan tentang cara-cara pengolahan sampah.
M Hasyim
11 November 2022 23:08:19
... mantap Bu Chika, lanjutan !...