Hari Ini Pembukaan Pendaftaran Menjadi Penyelenggara Pemilu 2024 di TPS (KPPS) se-Nagari Sungai Rumbai
SUNGAI RUMBAI---Hari ini Senin (11/12/2023) telah dibuka pendaftaran menjadi penyelenggara Pemilu 2024 tingkat TPS yakni anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di seluruh TPS yang ada di Nagari Sungai Rumbai.
Ketua PPS Nagari Sungai Rumbai Ricky Pratama mengatakan pembukaan pendaftaran anggota KPPS berlangsung dari hari Senin, 11 Desember 2023 sampai dengan Hari Rabu, 20 Desember 2023.
Berikut persyaratan menjadi anggota KPPS Pemilu 2024 :
- Warga Negara Indonesia;
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.Warga Negara Indonesia;
M Hasyim
11 November 2022 23:08:19
... mantap Bu Chika, lanjutan !...