Asal nama dan kependudukan Nagari Sungai Rumbai menurut wari nan bajawek imanat nan bapocik dari urang tuo-tuo terdahulu berasal dari aliran sungai yang kecil yang ditumbuhi rumbai nan bisa dijadikan lapik artinya sungai tampek mandi lapik untuk aleh sumbayang. Sebab Wilayah mula-mula Berpenghulu pado Rajo Kerajaan Koto Besar.
Alkisah :
Nagari Sungai Rumbai berasal dari hulunyo Sungai Rumbai mengalir ke Sungai Batang Siat. Dahulu sebelum menjadi Desa, merupakan Tepatan Pemerintahan dari Nagari Koto Besar dan waktu itu dipimpin oleh Bapak MUHAMMAD AM sekitar Tahun 1976. Pada 14 Juni 1985 dibentuklah NagariSungai Rumbai dengan Kecamatan Perwakilan Koto Baru dan Dipimpin Oleh Kepala NagariBapak H. RASUL HAMIDI DATUK SARIDANO.
Dengan masuknya Perusahaan yang bergerak di Bidang Pengolahan Kayu sekitar Tahun 1978, maka berkembanglah penduduk yang berasal dari seluruh pelosok Nusantara dan dibentuklah NagariSungai Rumbai dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan Kecamatan Koto Baru
Sebelah Selatan berbatas dengan Kecamatan Jujuhan Kabupaten Bungo
Sebelah Barat berbatas dengan Koto Besar
Sebelah Timur berbatas dengan Kurnia Koto Salak
Pada tahun 2003 sistem Pemerintahan Nagaridi jadikan Pemerintahan Nagari Sungai Rumbai Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya. Yang terdiri dari 4 Jorong :
- Jorong Sungai Baye
- Jorong Balai Tangah
- Jorong Kambang Baru
- Jorong Sungai Kemuning
Pada Tahun 2009 Nagari Sungai Rumbai di mekarkan menjadi Dua (2) Nagari : Nagari Sungai Rumbai dan Nagari Sungai Rumbai Timur. Yang mana terdiri dari 4 Jorong :
- Jorong Sungai Baye
- Jorong Balai Tangah
- Jorong Tanah Abang
- Jorong Sungai Kemuning
Sekaitan dengan Perubahan Peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan penataan nagari dalam program Pembentukan Peraturan daerah tahun 2016 tentang pemekaran Jorong dalam nagari dikabupaten dharmasraya maka Nagari Sungai Rumbai dimekarkan 4 jorong sesuai dengan Peraturan Nagari Nomor 4 tahun 2016 tanggal 20 Juni 2016 tentang pembentukan dan pemekaran jorong dalam Nagari, sebagai berikut :
4 jorong baru pemekaran
- Jorong Pasar Baru
- Jorong Sakato
- Jorong Talago Permai
- Jorong Tarandam
Dan seiringnya waktu berjalan, dan pesatnya perkembangan dari aspek Ekonomi dan aspek padatnya penduduk di setiap Jorong yang ada di nagari Sungai Rumbai maka Pemerintahan Nagari Sungai Rumbai akan menjadi 8 Jorong yang mana terdiri dari
- Jorong Balai Tangah
- Jorong Sungai Kemuning
- Jorong Sungai Baye
- Jorong Tanah Abang
- Jorong Sakato
- Jorong Pasar Baru
- Jorong Tarandam
- Jorong Talago Permai
Maka Nagari Sungai Rumbai berbatasan dengan :
Sebelah Utara berbatas dengan Kecamatan Koto Baru
Sebelah Selatan berbatas dengan Kecamatan Jujahan Kabupaten Bungo
Sebelah Barat berbatas dengan Nagari Koto Ranah dan Koto Besar
Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Lintas Sumatera
Nagari Sungai Rumbai terdiri dari 7 Suku Yaitu :
1. Piliang
2. Caniago
3. Patopang
4. Melayu Kampuang Melayu
5. Melayu Koto Tinggi
6. Melayu Talao Rumah Nan Ampek
7. Melayu Aia Itam
Dalam setiap Suku disebut dengan 4 Jini 5 Sajinjiang.
Adat pemakaian dalam suku-suku di Nagari Sungai Rumbai berasal dari adat yang ada dari daerah induknya yaitu dari Koto Besar Abai Siat (Tali ndak putui, biang ndak tabuak)